BEM Kema FE Unpad proudly present ...

SEC 2011

“Penerapan Green economy sebagai Pembangunan Berkelanjutan untuk Keberlangsungan Kehidupan Dunia”

Blogger news

Pemenang Call for Paper SEC 2011


SELAMAT KEPADA :

Juara I          : Universitas Indonesia
                      Khaira Al Hafi
Juara II         : Universitas Brawijaya
                       Inda Meilina
                       Angga Erlando
                       Ronny Pamuji
Juara III        : Universitas Brawijaya
                       Asmaul Janah
                       Debby Farihun Najib
                       Ika Fitriani

Best Speaker  : Kusdiana

Akumulasi nilai Call for Paper

Asal Universitas
Anggota
Total Nilai
Universitas Brawijaya
Deni Adityo Susanto
Angga Erlando
Munir
2153
Universitas Brawijaya
(2nd Winner)
Inda Meilina
Angga Erlando
Ronny Pamuji
2541
Universitas Diponegoro
Yusuf Hanifah Muchtar
Denny Budi Kusuma
2151
Universitas Brawijaya
(3rd Winner)
Asmaul Janah
Debby Farihun Najib
Ika Fitriani
2456
Universitas Airlangga
Kusdiana Lusi Kartikasari
Yoga Adi Konang
Didik Setiawan
2328
IM Telkom
Firmansyah
2187
Universitas Indonesia
(1st Winner)
Khaira Al Hafi
2551
Institut Teknologi Sepuluh November
Nur Ikah Septiani
Rakhmy Ramadhani
2050
Universitas Negeri Yogyakarta
Novi Saputro
Muhammad Mulyana
2145
Institut Teknologi Sepuluh November
Triyono
Chrissantya Magda
2138

Hasil Konferensi SEC 201


LATAR BELAKANG
Benturan yang terjadi antara prinsip ekonomi neoklasik dengan isu lingkungan sudah terjadi sejak revolusi industri hingga sekarang (Stiglizt, 1974; Agnani et al., 2005), sayangnya dalam dinamika perekonomian dunia, prinsip ekonomi neoklasik lebih sering diimplementasikan oleh manusia. Hal ini dibuktikan dengan lebih berkembangnya growth economic dibandingkan dengan sustain growth economic. Implementasi growth economic ini juga terjadi di Indonesia yang menyebabkan terjadinya eksploitasi sumber daya alam mengarah pada kerusakan alam yang merugikan manusia. Misalnya ijin konsesi tambang batu bara, kebun sawit dan HPH di Kalimantan Timur mencapai 21,7 Ha sementara lahan yang tersedia hanya 19,8 juta Ha yang menyebabkan penebangan hutan secara besar-besaran. Sedangkan secara agregat, total kerugian materi yang melanda Indonesia akibat banjir disertai longsor di 34 kabupaten/kota di Indonesia sebesar Rp. 2,7 triliun. Hal ini menunjukkan dahsyatnya dampak negatif pengelolaan sumberdaya alam dengan banyaknya ijin eksploitasi yang tidak mempertimbangkan daya dukung lingkungan. (Wahana Lingkungan Hidup, 2010)
Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, “Pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang mengedepankan kelestarian alam demi mencegah dampak perubahan iklim. Mengatasi perubahan iklim merupakan agenda nasional pemerintah. Sudah ada langkah awal dari indonesia untuk mendorong dunia merumuskan kesepakatan baru untuk secara konsisten bersama-sama melakukan aksi nyata mencegah perubahan iklim global. Tujuan dari pembangunan berkaitan dengan perubahan iklim tetap untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, membuka lebih banyak lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan. Tiga tujuan itu harus bisa dicapai tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan”.(Detik.com, 30 September 2011)
Menurut UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 13 Ayat 3 menyatakan bahwa “Pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimaa dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Penanggugjawab usaha dan atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggungjawab masing-masing.”
Sesuai dengan pernyataan diatas, pemerintah sebagai pelindung sekaligus pembuat kebijakan bertanggung jawab untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat yaitu dengan mengarahkan masyarakat menuju ekonomi hijau (Green Economy). Untuk menerapkan Green Economy tersebut, pemerintah memiliki kebijakan green government yang mempunyai visi dan misi yang mengarah pada sustain development. Namun hal ini belum dijalankan sepenuhnya oleh Indonesia dibuktikan dengan belum adanya konsistusi yang mengarahkan kita kepada Green Economy serta sistem yang terpadu antara seluruh stake holder terkait. Hal tersebut mendorong penulis memberikan rekomendasi berupa sistem yang mengakomodir terjadinya Green Economy di Indonesia.

TUJUAN PENELITIAN
Tujuan dari Analisis ini yaitu merumuskan dan menerapkan sistem Green Economy yang meliputi reformasi peraturan dan program aplikatif yang sinergis.
(Implementasi Sistem Green Economy sebagai pendukung pembangunan berkelanjutan)

METODOLOGI
1.        Metode Kualitatif
Dalam metode ini data yang kami gunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data-data yang berasal bukan langsung dari pihak yang bersangkutan (objek yang diteliti), melainkan berasal dari pihak-pihak lain seperti literatur-literatur kepustakaan, artikel-artikel dalam majalah, jurnal-jurnal penelitian yang berkaitan, dan sumber media massa lainnya dan hasil penelitian terdahulu (Moleong, 2000). Metode pengumpulan data dalam karya tulis ini adalah kepustakaan. Sedangkan teknis analisis data yang kami gunakan adalah :
a.       Pengumpulan data (data collection)
b.      Reduksi data (data reduction)
c.       Penyajian data (data display)
d.      Kesimpulan, penarikan, dan verifikasi (conclusion, drawing, and verification)

2.        Metode Kuantitatif
Peneliti menggunakan prosedur penentuan ukuran sampel non-probabilitas (non-probability sampling). Cooper dan Schlinder (2008:379) mendefinisikan non-probability sampling sebagai prosedur penentuan besar sampel dimana setiap anggota dari sebuah populasi target penelitian tidak memiliki peluang yang sama untuk diikutkan sebagai sampel terpilih dalam sebuah penelitian. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh langsung dari responden target yang relevan dengan penelitian, oleh karena itu jenis data yang akan diolah merupakan data primer. Sedangkan prosedur pengumpulan data, survei dilakukan dengan menggunakan instrumen self-administered questionnaire mengenai :
a.         Deskripsi singkat dari penelitian yang sedang dijalankan.
b.         Prosedur pengisian kuesioner.
c.         Resiko dan manfaat dari partisipasi responden.
d.        Serta kolom kesediaan untuk berpartisipasi dalam penelitian.
Setelah pengenalan penelitian dan deskripsi singkat mengenai isu preservasi lingkungan, responden diminta memberikan opininya mengenai keseluruhan variabel dalam penelitian.

Pembahasan
            Berdasarkan pemaparan dalam latar belakang, maka rekomendasi yang kami ajukan adalah melakukan amandemen UUD 1945 agar menjadi Green Constitution, dimana dalam green constitution ini mencakup dua hal, yaitu:
  1. Kebijakan (policy)
Kebijakan dalam hal ini adalah kebijakan mengenai revisi UU No. 40 Tahun 2007 mengenai pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Perseroan Terbatas di Indonesia, dimana harus diterangkan secara jelas mengenai berapa besaran dana CSR yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Selain itu, dijelaskan pula bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan CSR akan di audit oleh auditor independen untuk mengetahui apakah CSR yang dilaksanakan telah wajar sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Pelaksana dari prosedur sistem ini adalah :
-          Pemerintah sebagai regulator (revisi UU)
-          Perusahaan sebagai pelaksana UU dalam melaksanakan CSR
-          Auditor independen
-          PEMDA sebagai pengguna laporan auditor, penggerak program CSR, pengawas, serta penegak sanksi bagi perusahaan yang membangkang. PEMDA melaksanakan program-program yang dilaksanakan (yang berhubungan dengan corporate) untuk digunakan dalam program pendukung pembangunan berkelanjutan.
-          Masyarakat, konsumen, tenaga kerja, dan lingkungan sebagai subyek pelaksanaan CSR.

  1. Lembaga pelaksana kebijakan, yaitu kementrian lingkungan hidup
Dalam penerapannya, kementrian lingkungan hidup membentuk sebuah lembaga bernama Environment Protection Agency (EPA), dimana EPA terdiri dari dua divisi, yaitu divisi penelitian (research) dan divisi pengembangan (development), dimana kedua divisi ini akan saling berkoordinasi. Divisi Research melaksanakan tugas penelitian dan analisis tentang semua hal yang berhubungan dengan pembangunan lingkungan berkelanjutan yang kemudian hasilnya akan digunakan oleh divisi development dalam melaksanakan program-program pendukung pembangunan berkelanjutan. Divisi pengembangan (development) dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Pelaksanaan green constitution ini memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, dan perusahaan manufaktur. Dalam hal ini, perusahaan membantu pelaksanaan program pemerintah melalui dana CSR terhadap lingkungan. Sinergi ini akan dilakukan untuk memberdayakan masyarakat melalui berbagai macam bentuk kegiatan, adapun yang kami usulkan adalah diantaranya:
a.       Penerapan Agroforestenergy
Agroforestenergi ialah suatu program pemerintah yang merupakan aplikatif dari program CSR, kegiatan ini meliputi konsep Agroforestenergi berbasis nyamplung dengan konsep dasar sebagai berikut:
Agro        : Kegiatan proses produksi industri dibidang pertanian     dengan bertani
Forest      : Hutan yang ditanaman berbagai jenis tanaman yang berbeda dengan
  tanaman utama Nyamplung
Energy     : Hutan yang ditanami dan dikelola untuk menghasilkan energi alternatif
Penerapan konsep agroforestenergi ini dilakukan melalui perbedayaan masyarakat sekitar hutan. Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan meliputi, sosialisasi program, penerapan sistem, pelatihan pembuatan biodisel nyamplung dan melakukan imbal jasa lingkungan terhdap msyarakat sekitar yang telah melakukan program ini. Kegiatan ini memberikan multi fungsi diantaranya mampu mengurangi degradasi lingkungan, menciptakan alternatif energi terbaharukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

b.      Penerapan Eco-Park Festival
Eco Park Festival adalah suatu program pemerintah daerah (PEMDA) yang bersifat sebagai event tahunan, kegiatannya melibatkan seluruh elemen lingkungan industri dalam satu kawasan, yaitu industri dan masyarakat. Kedua elemen tersebut melaksanakan program hijau untuk mencapai Eco Industrial Park. Dalam event ini media terlibat sebagai pihak yang meliput Eco Park Festival dan nantinya akan ada penghargaan-penghargaan yang diberikan kepada industri yang turut serta dalam kegiatan.
Pemerintah daerah (PEMDA) berperan dalam :
1.      Menentukan mekanisme pelaksanaan dan tema Eco Park Festival
2.      Menjadi dewan juri
3.      Mengoordinasi perusahaan di daerah Eco Industrial Park dan media untuk meliput Eco Park Festival.
Industri adalah perusahaan-perusahaan yang bermukim di daerah Eco Industrial Park, berperan mengoordinasi dan melakukan pembinaan ekonomi masyarakat (minimal sepuluh RW dan maksimal lima belas RW di sekitar perusahaan) berbasis pada lingkungan dengan menggunakan dana CSR.
Sedangkan peran masyarakat sendiri dalam kegiatan ini adalah bekerjasama secara aktif dengan industri dalam hal pembinaan ekonomi masyarakat berbasis pada lingkungan.

c.       Pengolahan sampah dan limbah industri peternakan untuk energi alternatif  dan industri kreatif
-          Pengelolaan limbah industri peternakan berupa kotoran ternak diolah menjadi energi alternatif yaitu biogas. Biogas dapat dihasilkan dengan mendirikan suatu instalasi biogas. Oleh karena itu, setiap usaha peternakan diwajibkan memiliki instalasi biogas sendiri. Pemerintah daerah mengirim tenaga ahli dan memberikan penyuluhan serta pelatihan kepada setiap usaha peternakan untuk membantu mendirikan dan menjalankan instalasi biogas tersebut. Dari sini dari pemerintah, industri, dan masyarakat dapat saling bersinergi untuk mewujudkan green ekonomi industri yang ramah lingkungan.
-          Dalam pengelolaan sampah di Indonesia yang terdiri dari sampah organik dan anorganik diharapkan pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah (BPLHD) memiliki sub tersendiri untuk mengolah sampah menjadi energi alternatif. Dalam pemilahan sampah, diperlukan kerja sama pemerintah daerah dan masyarakat. Hal tersebut dilakukan dengan sosialisasi untuk memilah sampah dari rumah. Selanjutnya, pemerintah menyediakan lahan yang cukup sebagai tempat pembuangan akhir sampah organik dan anorganik. Dengan demikian, sampah oganik dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif. 
-           Penanganan limbah industri dapat juga dilaksanakan dengan  menggunakan industri kreatif, yang nantinya dapat memberikan plat form kepada masyarakat ,dan memberikan profit bagi pemerintah dalam menginformasikan tentang kerajinan melalui sampah yang dapat meminimalisasi pencemaran lingkungan tanpa mengeluarkan banyak biaya, sehingga kebutuhan masyarakat akan terpenuhi dengan sendirinya.                                                                                                                                                                                                                  
Dana CSR dari perusahaan yang diakomodir oleh PEMDA dalam pemberdayaan masyarakat wajib diaudit oleh auditor independen sebagai tolok ukur pelaksanaan CSR perusahaan dan memberikan sanksi pembangkangan perusahaan oleh PEMDA.

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI BAGI PEMERINTAH
Benturan yang terjadi antara prinsip ekonomi neoklasik dengan isu lingkungan sudah terjadi saat revolusi industri hingga sekarang (Stiglizt, 1974; Agnani et al., 2005). Sayangnya dalam dinamika perekonomian dunia, prinsip ekonomi neoklasikal lebih sering dipakai. Hal ini dibuktikan dengan adanya  lebih berkembangnya growth economic dibandingkan dengan sustain growth economic. Dinamika perekonomian ini juga terjadi di Indonesia yang menyebabkan terjadinya eksploitasi sumber daya alam mengarah pada kerusakan yang merugikan manusia.
Pemerintah sebagai pelindung sekaligus pembuat kebijakan bertanggung jawab untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat yaitu dengan mengarahkan masyarakat menuju ekonomi hijau (Green Economy). Untuk menerapkan Green Economy tersebut, pemerintah memiliki kebijakan green government yang mempunyai visi dan misi yang mengarah pada sustain development. Salah satu cara untuk mewujudkan green economy tersebut adalah implementasi green constitution melalui sinergisitas antara pemerintah dan perusahaan untuk memberdayakan masyarakat. Dalam green constitution ini meliputi dua hal, yaitu pembuatan kebijakan (policy), dan lembaga pelaksana kebijakan, yaitu kementrian lingkungan hidup yang membentuk EPA.
Kegiatan yang dilakukan dalam implementasi green constitusi adalah sebagai berikut:
a.       Penerapan Agroforestenergy
b.      Penerapan Eco-Park Festival
c.       Pengolahan sampah dan limbah industri peternakan untuk energi alternatif  dan industri kreatif

















Hasil Konsensus SEC 2011


KONSENSUS
Konferensi Nasional
Seminar and Economic Conference 2011

“Penerapan Green Economy sebagai Pembangunan Berkelanjutan untuk Keberlangsungan Kehidupan Dunia”

logo GEDE.jpgKami berkumpul di tengah semangat bangsa untuk berbenah diri dan membangun kehidupan yang lebih baik. Dengan kesadaran bahwa mahasiswa adalah bagian dari masyarakat yang berkesempatan memperoleh pendidikan yang lebih baik, sehingga harus proaktif terlibat dalam berbagai upaya penguatan pembangunan kehidupan bangsa. Bersama semangat ini kami menghasilkan “Konsensus Konferensi Nasional SEC 2011” untuk memberikan sumbangsih pemikiran dan memberikan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah berupa:

Implementasi green constitution melalui sinergisitas antara pemerintah dan perusahaan untuk memberdayakan masyarakat, meliputi dua hal,yaitu: pembuatan kebijakan (policy), dan lembaga pelaksana kebijakan, yaitu kementrian lingkungan hidup yang membentuk EPA.
Implementasi green constitution dapat berupa:

1.      Penerapan Agroforestenergy
Yang dapat dilakukan melalui perbedayaan masyarakat sekitar hutan meliputi, sosialisasi program, penerapan sistem, pelatihan pembuatan biodisel nyamplung dan melakukan imbal jasa lingkungan terhadap masyarakat sekitar yang telah melakukan program ini.

2.      Penerapan Eco-Park Festival
Yang merupakan Program pemerintah daerah (PEMDA) , bersifat sebagai event tahunan, kegiatannya melibatkan seluruh elemen lingkungan industri dalam satu kawasan, yaitu industri dan masyarakat untuk melaksanakan program hijau untuk mencapai Eco Industrial Park

3.      Pengolahan sampah dan limbah industri peternakan untuk energi alternatif dan industri kreatif.

Bandung, 30 Desember 2011
Peserta Konferensi Nasional  Seminar and Economic Conference 2011
(Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Dipenogoro, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Sepuluh November, Institut Manajemen Telkom)

Presentasi dari Universitas Indonesia

sedang berlangsung presentasi ketujuh dari Universitas Indonesia oleh KHaira Al Hafi dengan judul "Identifikasi Profil dan Perilaku Green Consumer dalam Rangka Peningkatan Green Market Share dan Akselerasi Pengembangan Industri dan Bisnis Rumah Lingkungan di Indonesia"

Presentasi dari Universitas Airlangga

presentasi kelima dari Universitas Airlangga oleh Kusdiana Lusi Kartikasari, Didik Setiawan, Yoga Adi Konang dengan tema “ECO-PARK FESTIVAL” SEBAGAI SARANA MENINGKATKAN PEREKONOMIAN RAKYAT DAERAH INDUSTRI BERBASIS PADA LINGKUNGAN DI KABUPATEN GRESIK"

Presentasi dari Universitas Brawijaya

presentasi keempat dari Universitas Brawijaya oleh asmaul, debby, dan ika dengan judul "IMPLEMENTASI AUDIT CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) MELALUI METODE RESPONSIBILITY REPORTING SYSTEM SEBAGAI PENDUKUNG PEMBANGUNAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN"

Presentasi dari Universitas Diponegoro

sedang berlangsumg presentasi ketiga dari Universitas Diponegoro oleh Yusuf Hanifah Muchtar dan Denny Budi Kusuma dengan tema "Penerapa Konsep Green Institution Sebagai Instrumen Pembangunan Ekonomi yang Berwawasan suatu Analisis Pengaturan Hak Asasi Terhadap Lingkungan dalam Konstitusi suatu Negara"

Presentasi dari Universitas Brawijaya

Presentasi Kedua dari Universitas Brawijaya oleh Inda Meilina Sofiani, Angga Erlando, dan Rony Pamuji dengan tema "Aplikasi Green Ekonomi melalui Agroforestenergy Untuk Memunculkan Alternatif Energi Biofuel Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan"

Presentasi dari Universitas Brawijaya

 
Presentasi pertama dari Universitas Brawijaya atas nama Deni Aditio Susanto, Angga Erlando, dan Munir @RSGR Universitas Padjadjaran dengan judul "Apresiasi infrastruktur pendukung terciptanya alternatif energi berbasis kolektifitas produksi terpadu melalui analisis tingkat opportunitas limbah sampah dengan mengutamakan perbaikan lingkungan "

Congratulation! You’re breaking into TOP 10 Papers


No.
NAMA
INSTITUSI
1.
FIrmansyah
IM Telkom
2.
Asmaul Janah
Universitas Brawijaya

Debby Farihun Najib


Ika Fitriani

3.
Deni Adityo Susanto
Universitas Brawijaya

Angga Erlando


Munir

4.
Inda Meilina Sofiani
Universitas Brawijaya

Angga Erlando


Ronny Pamuji

5.
Khaira Al Hafi
Universitas Indonesia
6.
Kusdiana Lusi Kartikasari
Universitas Airlangga

Didik Setiawan


Yoga Adi Konang

7.
Novi Saputro
Universitas Negeri Yogyakarta

Mohamad Mulyana

8.
Nur Ikah Septiani
ITS

Rakhmy Ramadhani S

9.
Triyono
ITS

Chrissantya Magda

10.
Yusuf Hanifah Muchtar
Universitas Diponegoro

Denny Budi Kusuma


Selamat kepada 10 tim paper terbaik! Berikut ini penjelasan untuk tahap selanjutnya :

1.   10 tim yang lolos harus melakukan konfirmasi kehadiran paling lambat tgl.22 November pukul 18.00 WIB ke Agni.  

2.   10 tim dari paper terbaik wajib mengikuti seluruh rangkaian acara SEC 2011, yang terdiri dari :
·         Presentasi Call for Paper pada hari pertama dan kedua (Senin dan Selasa, 28 dan 29 November 2011)
·         Konferensi (Rabu, 30 November 2011)
·         Seminar (Kamis, 1 Desember 2011)

3.     Setiap tim wajib melakukan registrasi ulang dengan membawa bukti pembayaran pada tgl 28 November 2011 pukul 08.30 WIB di Kampus Universitas Padjadjaran, Jl. Dipati Ukur No.35 Bandung, 2011.

4.   Setiap tim wajib membawa hard copy  sebanyak 3 eksemplar dari masing-masing paper nya pada tgl 28 November 2011.

5.   Tahap presentasi akan dimulai pada tgl.28 November 2011 pukul 09.00, oleh karena itu, peserta wajib datang tepat waktu.

6.   Peserta membawa slide dalam bentuk *.ppt untuk presentasi. Durasi presentasi 15 menit/tim.

Berikut ini fasilitas yang disediakan panitia :
1.      Penginapan untuk 4 hari 3 malam.
2.      Makan 1 hari 3x dan snack 1 hari 2x
3.      1 buah laptop untuk presentasi
4.      Transportasi dalam kota (mencakup stasiun/bandara-penginapan-unpad)

      Perlengkapan yang harus dibawa :
1.      Pakaian rapi dan sopan untuk 4 hari (Kemeja dan Celana ; jeans diperbolehkan selama sopan)
2.      Jas almamater jika diperlukan
3.      Obat-obatan, peralatan mandi dan perlengkapan pribadi
4.      Laptop untuk masing-masing peserta jika merasa dibutuhkan untuk keperluan pribadi

      Peraturan Peserta :
1.      Mengikuti seluruh rangkaian acara SEC 2011
2.      Menggunakan pakaian rapi dan sopan selama rangkaian acara berlangsung
3.      Tidak merokok selama rangkaian acara berlangsung

Contact Person :
Agni 085724375400